MRKepo - Kubu Terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti hakim anggota, Binsar Gultom Panjaitan dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Binsar dinilai menyalahi kode etik lantaran dalam persidangan mengintervensi Jessica dengan membandingkan kasus pembunuhan di Jasinga, Bogor yang diadili tanpa saksi. Akibatnya intervensi itu, Jessica mengalami tekanan psikologis.
Baca Selengkapnya Disini
Sumber
Binsar dinilai menyalahi kode etik lantaran dalam persidangan mengintervensi Jessica dengan membandingkan kasus pembunuhan di Jasinga, Bogor yang diadili tanpa saksi. Akibatnya intervensi itu, Jessica mengalami tekanan psikologis.
Baca Selengkapnya Disini
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar